Nasional   -

Amankan Pelaku Ilegal Logging Hutan Lindung Aceh, Petugas TNGL Diserang

Dibaca: 367 x

Amankan Pelaku Ilegal Logging Hutan Lindung Aceh, Petugas TNGL Diserang
Ilustrasi. Foto : RRI/Munjir.

BANDA ACEH, Anambaspos.com — Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) diserang oleh sekelompok warga pada saat sedang berpatroli di kawasan hutan lindung Leuseur, Aceh.

Kejadian ini berawal saat petugas TNGL mengamankan sejumlah pelaku ilegal logging dan turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu hasil ilegal logging dan mesing pemotong kayu. Namun saat mengamankan pelaku, tiba-tiba sekelompok warga menghadang petugas dan sempat melakukan penganiayaan.

BACA JUGA  Setelah Tiga Hari di Laut, Pemerintah Izinkan Menampung Pengungsi Rohingya di Aceh

Plt. Kepala Balai TNGL Adhi Nurul Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Jumat (24/09/2021) sore.

“Pada hari Jumat tanggal 24 September 2021, sekitar pukul 18.00 telah terjadi penghadangan terhadap Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) oleh sekelompok masyarakat, di wilayah Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulung, Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Adhi, Senin (27/09/2021).

Dia mengungkapkan, petugas Balai Besar TNGL yang dihadang merupakan Tim Monitoring dan Pendataan kawasan TNGL yang sedang mengamankan pelaku penebangan pohon secara illegal dalam kawasan TNGL wilayah Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulung, Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA  Menhub Budi Karya Sebut Sektor Transportasi Pulih dan Bangkit Lebih Kuat!

“Tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL berjumlah 12 (dua belas) personil melaksanakan tugasnya di kawasan TNGL wilayah Desa Tenggulun sejak tanggal 23 September 2021. Tanggal 24 September 2021 pukul 13.00 WIB Tim mendengar suara chain saw dari arah tegakan hutan dalam kawasan TNGL, kemudian Tim dibagi dua grup (grup I dan grup II) dan bergerak ke arah sumber suara chain saw tersebut,” ujarnya.

Lanjut Adhi, dalam pengecekan oleh grup I ditemukan 2 (dua) orang pelaku penebangan pohon illegal dengan inisial: R (umur 17 tahun, asal Tualang Tukul) dan AR (umur 42 tahun, asal Tualang Tukul) dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit chainsaw dan 12 (dua belas) batang kayu olahan jenis Meranti batu.

BACA JUGA  Legislator Minta Kementan Lebih Serius Tanggulangi Kasus PMK

Dalam pengecekan grup II ditemukan 4 (empat) orang pelaku penebangan pohon illegal dengan inisial: MR (umur 38 tahun, asal Kampung Bukit), M (umur 53 tahun, asal Tenggulun Adil Makmur 1), AGR (umur 19 tahun, asal Adil Makmur 1 Pucuk), dan F (umur 20 tahun, asal Adil Makmur 1 Pucuk) dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit chain saw dan 26 (dua puluh enam) batang kayu olahan jenis Medang.

Seluruh pelaku (enam orang) dan alat bukti diamankan oleh Tim dan mulai meninggalkan lokasi temuan sekitar Pukul 16.30 WIB. Sekitar pukul 18.00 WIB Tim yang sedang membawa pelaku dan alat bukti dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal berjumlah sekitar 50-80 orang di daerah Sei Rambe.

BACA JUGA  Satgas BLBI Sita NIlai Tanah Obligor Capai Rp 22,67 Triliun, Ini Rinciannya

Beberapa kejadian dalam penghadangan, petugas mengalami pengambilan paksa pelaku dan barang bukti oleh sebagian orang dari kelompok orang tak dikenal tersebut serta pemukulan terhadap petugas dan perusakan kendaraan petugas oleh beberapa orang dari kelompok orang tak dikenal tersebut.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI