Legislator Minta Kementan Lebih Serius Tanggulangi Kasus PMK

Dibaca: 354 x

Legislator Minta Kementan Lebih Serius Tanggulangi Kasus PMK
Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia meninjau kandang sapi milik Kelompok Tani Karya Tani, Desa Lalang Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terkait wabah PMK yang melanda sejumlah provinsi. - Foto: ANTARA/HO

AnambasPos.com – Kementerian Pertanian diminta lebih serius dalam menanggulangi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak yang mewabah di sejumlah daerah di Tanah Air.

Anggota DPR Riezky Aprilia mengaku telah menerima banyak keluhan petani dan peternak terkait hal tersebut. Dalam kunjungannya ke sejumlah desa, petani menyampaikan belum ada bantuan dari pemerintah.

Menurutnya politisi Partai PDI Perjuangan ini pemerintah harus menyelesaikan masalah pokok sektor pertanian yakni minimnya data populasi hewan.

BACA JUGA  Pilkada di Anambas Tak "Bergairah"

Ia mengatakan menemukan banyak peternak swadaya kini membeli sendiri disinfektan untuk mengatasi persoalan PMK ini. Hal tersebut, katanya, dapat diatasi dengan cara membuat perencanaan distribusi vaksin yang dibutuhkan peternak hingga pergantian ternak yang mati oleh PMK.

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Merujuk data Isikhnas Kementan, dikutip dari laman bnpb.go.id, Sabtu (2/7/2022), lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah  Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

BACA JUGA  Buka Jalur Tarnsportasi Laut Jemaja – Tioman, Maskur : Langkah Maju Pariwisata Anambas

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak. Surat keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 29 Juni 2022 dan akan berlaku hingga akhir tahun 2022.

 


sumber • Antara

Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI