Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu

Dibaca: 951 x

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., saat memimpin konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan narkoba jenis sabu yang berlangsung di Lobby Utama Polresta Barelang. Selasa (03/10/2023).
Editor • Redaksi   

ANAMBASPOS.COM, BATAM – Polda Kepri berhasil amankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 46.483,3 Gram. Keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Kepri,

Dalam keberhasilan itu, Polda Kepri melalui jajarannya telah berhasil selamatkan 464.830 jiwa manusia, dengan asumsi 1 Gram Sabu di konsumsi oleh 10 orang.

Saat melakukan pemusnahan, Polda Kepri menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., di Lobby Utama Polresta Barelang. Selasa (03/10/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kepri Brigjen. Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M., Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA., Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., Danrem 033/WP Kolonel. Inf. Jimmy Watuseke, KA Zona Bakamla Barat / Diwakili, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K., pengadilan tinggi provinsi Kepri, walikota Batam/ Diwakili, ketua DPRD Kepri / diwakili, dan ketua Granat kepri.

Selanjutnya dalam kesempatan yang berlangsung, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., menjelaskan bahwa adanya konferensi pers yang digelar tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam hal memberantas peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepri. Dalam hal ini, juga sebagai bukti bahwasanya Polri selalu bersikap serius dalam hal memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas setiap pelaku baik yang mengedarkan maupun yang mengonsumsi barang haram itu sesuai dengan hukum undang-undang yang berlaku.

Adapun dasar dari kasus ini ialah berdasarkan dari, Laporan Polisi: LP-A/ 50/IX/ 2023/ SPKT/Resta –Brlg, tanggal 11 September 2023, Laporan Polisi: LP-A/ 51/IX/ 2023/ SPKT/Resta –Brlg, tanggal 11 September 2023, Laporan Polisi: LP-A/ 52/IX/ 2023/ SPKT/Resta –Brlg, tanggal 12 September 2023, Laporan Polisi: LP-A/ 53/IX/ 2023/ SPKT/Resta –Brlg, tanggal 25 September 2023, Laporan Polisi: LP-A/ 54/IX/ 2023/ SPKT/Resta –Brlg, tanggal 25 September 2023.

“Selanjutnya dalam kasus ini terdapat beberapa kejadian perkara dalam berbagai lokasi dan waktu yang berbeda sehingga menjadi fokus utama dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba pada konferensi pers saat ini. Kejadian-kejadian tersebut mencakup lokasi seperti Pinggir Jalan Komplek Ruko Tanjung Pantun, pada hari Senin, 11 September 2023 Sekitar Pukul 12.30 WIB, Depan Ruko Pesona Niaga, pada hari Senin, 11 September 2023 Sekitar Pukul 15.10 WIB, Pinggir Jalan Yos Sudarso, pada hari Selasa, 12 September 2023 Sekitar Pukul 17.40 WIB, dibawah Jembatan 3 Barelang Pulau Setokok Kec Bulang – Kota Batam pada hari Senin, 25 September 2023 Sekitar Pukul 17.50 WIB, Parkiran Di Depan Parkiran Jl. Raya Kebayoran Lama Jakarta Barat Pada hari Jumat, 29 September 2023 Sekira Pukul 15.00 WIB dan Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa pada hari Senin, 25 September 2023 Sekitar Pukul 17.50 WIB,” Jelas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si. sebagaimana yang tertulis dalam Press Release Nomor : 317 / X / HUM.6.1.1. / 2023 / Bidhumas pada Hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 yang diterima Redaksi AnambasPos.com.

BACA JUGA  "Ayo Tetap Semangat dan Sukseskan MTQ VI KKA," Begitu Ajakan Sekda Saat Melepas Pawai Ta'ruf

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, sebagai berikut :
• 3 (tiga) Paket/Bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh cina merk “Da Hong Pao Tea” dan dibalut dengan lakban warna merah;
• 1 (Satu) Paket / Bungkus Serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “Chinese Pin Wei” warna biru dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 993,50 (sembilan ratus sembilan puluh tiga koma lima puluh) Gram;
• 2 (Dua) Paket / Bungkus Serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “Chinese Pin Wei” warna biru dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 1.983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) Gram;
• 1 (satu) buah tas warna hitam merek SPORT yang didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu merek GUANYINWANG yang bungkusannya terdapat lakban warna merah;
• 1 (satu) buah tas warna biru merek JUNWEILI yang didlamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu merek GUANYINWANG yang bungkusannya terdapat lakban warna merah;
• 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu, Dengan Berat: 1.000 Gram;

“Kemudian dalam hal ini, Polda Kepri juga berhasil amankan sebanyak 11 orang tersangka yaitu atas nama inisial AR, RH, AS, H, AAS, YS, I, BS, S, GY, dan S. Serta berhasil selamatkan sebanyak 464.830 jiwa manusia, dengan asumsi 1 Gram Sabu di konsumsi oleh 10 orang dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 46.483,3 Gram,” Ucap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Kemudian di lakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 10.757,704 KG. karena sudah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika kepala kejaksaan negeri batam nomor : Sk – 3007d / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 28 Juli 2023 Dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk – 3197.A / L.10.11.3 / Enz.1 /08/ 2023 Tgl 9 Agustus 2023.

BACA JUGA  JELANG MUSDA LANJUTAN,DPD KNPI ANAMBAS LAKUKAN KONSOLIDASI

Untuk tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Setiap orang dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagai mana dimaksud dalam pasal ayat (1) yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram yang diduga narkotika jenis serbuk kristal sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang –undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

“Terakhir saya ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam melawan peredaran narkotika. Bahwa kerjasama dan partisipasi dari semua lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan kegiatan atau indikasi penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang tanpa takut atau ragu-ragu. Kami juga akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau demi menyelamatkan generasi penerus bangsa yang mendatang dan mewujudkan Provinsi Kepri bebas dari peredaran Narkoba,” Tutup Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.


sumber • Bidhumas Polda Kepri

Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI