Menko Airlangga: Pemerintah Buka Wisata Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura

Dibaca: 292 x

Menko Airlangga: Pemerintah Buka Wisata Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura
Airlangga Hartarto. - Foto: ANTARA.

JAKARTA, AnambasPos.com – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mulai Senin (24/1/2022) membuka travel bubble (gelembung perjalanan) antara Batam-Bintan-Singapura. Salah satu pertimbangan pemerintah membuka travel bubble karena Batam dan Bintan telah berada di PPKM Level 1.

“Pemerintah juga mendorong travel bubble antara Batam-Bintan-Singapura untuk mendorong kegiatan pariwisata di Batam dan Bintan,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers secara daring, pada Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan, mekanisme travel bubble diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, yang mengatur tentang pelaku perjalanan luar negeri adalah dari Pelabuhan Nongsa Pura, Batam dan Pelabuhan Bentan Telani, Bintan, dikutip dari Beritasatu.com, Senin (24/1/2022).

BACA JUGA  BP Batam akan Evaluasi Lahan Baloi Kolam

SE itu juga menyatakan bahwa persyaratan bagi wisatawan mancanegara untuk masuk ke Bintan-Batam adalah sudah divaksin dua kali, negatif PCR 3×24 jam, dan memiliki visa kecuali WNA Singapura, yang merupakan bagian dari Asean.

“Ini harus terus dimonitor di samping itu, wisatawan mancanegara juga harus memiliki kepemilikan asuransi senilai Sin $30.000 dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass,” kata Airlangga.

Airlangga juga menyampaikan bahwa Batam dan Bintan wajib menyediakan sejumlah hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Selain itu, kedua wilayah juga wajib membentuk Satgas Covid-19.

BACA JUGA  Bupati Anambas Beri Sinyal Perombakan OPD, Kinerja Dinas PU Anambas Disorot

“Baik surat edaran dan peraturan gubernur-nya sudah disiapkan,” kata dia.

Travel bubble adalah kebijakan meniadakan masa isolasi yang biasanya wajib dilakukan pelancong internasional saat akan memasuki sebuah negara pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini hanya diberlakukan pada kelompok pelancong terpilih dari negara tertentu. Misalnya, dalam hal ini warga negara Indonesia dan Singapura sama-sama boleh masuk ke wilayah satu sama lain, tanpa menjalani masa karantina sebagaimana aturan yang berlaku.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI