Tahun Ini Perda Sampah di Anambas Mulai Diterapkan

Dibaca: 153 x

Beri (tengah) selaku Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 yang diadakan oleh MPC Pemuda Pancasila KKA

TAREMPA, AnambasPos.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada tahun ini akan memulai untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah di KKA.

Hal itu disampaikan oleh Beri, Perwakilan Satpol PP selaku Naraumber dalam Kegiatan Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang dilaksanakan oleh Majelsi Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) KKA di Aula Hotel Tarempak Beach, pada pertengahan Maret lalu.

“Pada tahun ini rencananya mulai kita jalankan Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah di KKA,” ungkap Beri pada kesempatan itu.

Menurut Beri, pihaknya sudah memiliki sumberdaya yakni tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memproses bagi oknum pelaku yang melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah tersebu. “Kita sudah menyiapkan tenaga PPNS yang akan memproses oknum pelanggar Perda tersebut,” tegas Beri.

Kendati demikian kata Beri, Oknum Pelanggar Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah ini, tidak sertamerta dikenakan sanks. Namun terlebih dahulu diberikan teguran dan peringatan  baik secara lisan maupun tulisan. Namun jika masih diketahui masih melakukan pelanggaran, baru akan dikenakan sanksi secara tegas.

“Tidak serta merta langsung diberi sanksi. Terlebih dahulu kita berikan teguran dan pembinaan secara lisan maupun tertulis. Namun jika kedapatan melakuan hal yang sama, baru kan dikenakan sanksi tegas,” sebut Beri ketika itu. (Redaksi)

BACA JUGA  Desa Batu Berapit Lakukan Seleksi Pencaker


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI