Sambung Adhi, sekitar Pukul 20.00 WIB, dilakukan mediasi antara Tim dengan kelompok orang tak dikenal di Kantor Desa Tenggulun dengan mengikutsertakan Kepala Desa Tenggulun, Babinkamtibmas Polsek Simpang Kiri dan Babinsa Pos Ramil Tenggulun.
“Sekitar pukul 22.00 WIB semua pihak yang ikut mediasi berangkat ke Polres Aceh Tamiang. Sekitar pukul 23.30 WIB mediasi dilanjutkan di Polres Aceh Tamiang dan diputuskan untuk dilakukan penandatanganan perdamaian antara Kepala Desa Tenggulun dengan Ketua Tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL,” ungkapnya.
Dari insiden tersebut, petugas TNGL mengalami memar akibat pemukulan, 1 (satu) unit kendaraan roda 4 rusak sedang dan 8 (delapan) unit kendaraan roda 2 rusak ringan dan sedang.
Lebih lanjut kata Adhi, lokasi pengamanan pelaku dan barang bukti berada pada titik-titik koordinat: 03 o 59’ 43,9” LU dan 98 o 02’ 28,9” BT; 04 o 00’ 20,2” LU dan 98 o 03’ 18,3” BT; 04 o 00’ 13,45” LU dan 98 o 02’ 25,21” BT.
Hasil proyeksi titik-titik koordinat tersebut terhadap peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.4039/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 (Penetapan sebagian Kawasan TNGL di Provinsi Sumatera Utara), menunjukan bahwa lokasi dimaksud berada pada zona rehabilitasi dan zona rimba kawasan TNGL.
Dia mejelaskan, berdasarakan pasal 33 ayat (3) Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.
Dengan ketentuan pidana kejahatan yaitu penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pidana pelanggaran yaitu kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Selain itu berdasarkan Pasal 12 huruf c Undang undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” dengan ketentuan pidana yaitu penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Kawasan TNGL merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting berupa keragaman ekosistem, keanekaragaman hayati (flora dan fauna) serta gejala-gejala alam unik yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati dan pemanfaatan potensi kawasan secara lestari.