JAKARTA, Anambaspos.com — Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengonsolidasikan soal rencana perekrutan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kepolisian RI (Polri).
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengatakan, banyak pertanyaan yang harus diklarifikasi terkait rencana tersebut.
“Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini,” ujar Giri, Selasa (28/09/2021).
“Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah ada kejelasan sikap kami,” tutur dia.
Rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo, rencana tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo. Polri pun diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” kata Listyo, dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Menurut Listyo, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Listyo berpendapat, para pegawai KPK yang tak lolos TWK memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai.
“Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan,” tutur dia.