Tok! DPR Sahkan Johanis Tanak Jadi Pimpinan Baru KPK, Firli: Mari Bersihkan Negeri Ini dari Korupsi

Dibaca: 384 x

Tok! DPR Sahkan Johanis Tanak Jadi Pimpinan Baru KPK, Firli: Mari Bersihkan Negeri Ini dari Korupsi
Johanis Tamak - Foto: Tribunnews.com

JAKARTA, AnambasPos.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambut baik terpilihnya Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar. Diketahui, Lili telah mengundurkan diri.

“Saya menyambut gembira atas pengisian Wakil Ketua KPK. Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden RI dan pimpinan DPR RI,” kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Firli mengucapkan selamat kepada Johanis Tanak telah menjadi insan KPK. “Untuk Saudara Johanis Tanak, saya mengucapkan selamat atas terpilihnya untuk melanjutkan pengabdian di KPK sebagai Wakil Ketua KPK,” katanya.

Ia mengajak Johanis untuk turut serta dalam memberantas korupsi. “Selamat datang dan selamat bergabung dalam barisan KPK. Mari bersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

BACA JUGA  Polri Bakal Jalin Komunikasi dengan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK

Komisi III DPR memilih pensiunan jaksa tersebut sebagai pengganti Lili. “Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019?2023. Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sebagai pimpinan rapat yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu. Dua calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara (voting), Johanis Tanak memperoleh sebanyak 38 suara dan I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah. Sebelumnya, satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili mengundurkan diri pada tanggal 11 Juli 2022.

Adapun soal kekosongan pimpinan KPK telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat (1) disebut bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.

Selanjutnya ayat (2) disebut bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan pada ayat (3) dinyatakan bahwa anggota pengganti pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Kasus Pengurusan Perkara di MA

KPK pun menyerahkan sepenuhnya pengganti Lili kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Presiden selanjutnya mengajukan nama Johanis Tanak dan I Nyoman Wara sebagai calon pimpinan KPK menggantikan Lili.

Sebelumnya pada tahun 2019, keduanya juga ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK namun tidak lolos. Saat mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK pada tahun 2019, Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

 


sumber • Antara

Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI