Dunia   -

Forum SU PBB, Ini Jawaban Monohok Indonesia Tudingan Vanuatu soal Papua

Dibaca: 442 x

Forum SU PBB, Ini Jawaban Monohok Indonesia Tudingan Vanuatu soal Papua
Sekretaris Ketiga Perwakilan Tetap RI New York, Sindy Nur Fitry. - Foto: Dok. Kemenlu)

NEW YORK, Anambaspos.com — Lagi-lagi Republik Vanuatu mengusik Indonesia dengan dugaan pelanggaran HAM Papua di Sidang Umum PBB. Indonesia menepis mentah-mentah tudingan Vanuatu.

Mulanya, dalam forum Sidang Umum PBB, Vanuatu menuding ada pelanggaran HAM di wilayah Papua Barat. Vanuatu menyebut ada pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di Papua Barat.

BACA JUGA  Dilaporkan Bekas Anggota TNI AD Gabung KKB Ikut Bantai 10 Warga di Nduga

“Pelanggaran hak asasi manusia terjadi secara luas di seluruh dunia. Di wilayah saya, masyarakat adat Papua Barat terus menderita pelanggaran hak asasi manusia,” kata Perdana Menteri Republik Vanuatu Bob Loughman Weibur dalam pidatonya.

Dia juga meminta Indonesia mengizinkan PBB mengunjungi Papua. Hal ini agar PBB bisa menilai keadaan HAM di Papua.

BACA JUGA  Pengamanan di Area PT Freeport Indonesia Akan Diperketat, Cegah Gangguan Dari KKB

“Forum Pasifik dan Pemimpin ACP di antara para pemimpin lainnya telah meminta Pemerintah Indonesia untuk mengizinkan Kantor Komisaris Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengunjungi Provinsi Papua Barat dan untuk memberikan penilaian independen tentang situasi hak asasi manusia,” ujarnya.

Jawaban Menohok Indonesia

Tudingan Vanuatu itu langsung dijawab oleh Sekretaris Ketiga Perwakilan Tetap RI New York, Sindy Nur Fitry. Sindy Nur Fitry mengatakan bahwa Vanuatu terus mengusik kedaulatan negara lain. Padahal, menurutnya, tudingan Vanuatu itu tidak berdasar.

BACA JUGA  Covid-19 Renggut Enam Juta Jiwa Melayang

“Saya terkejut bahwa Vanuatu terus-menerus menggunakan forum yang mulia ini untuk mengusik kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Serta terus melakukan agresi dengan maksud tercela dan motif politik untuk melawan Indonesia,” kata Sindy dalam Sidang Umum PBB, seperti dilihat dari Channel YouTube Kemenlu, Minggu (26/9/2021).

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI