Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku Mulai 10 September 2022

Dibaca: 391 x

Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku Mulai 10 September 2022
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022. - Foto: Antara

JAKARTA, AnambasPos.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.

“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dilansir Antara, Rabu, 7 September 2022.

Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

BACA JUGA  Cerita Peternak Terdampak PMK, Dari yang Keguguran hingga Terpaksa Dipotong

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per kilometer (km).

Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10 ribu per km.

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  1. Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km.
  2. Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km.
  3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200 per km.
  4. Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
  5. Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km.
  6. Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km.
  7. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai Rp11 ribu per km.
  8. Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:
  9. Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
  10. Biaya jasa batas bawah: Rp1.850 per km.
  11. Biaya jasa batas atas: Rp2.300 per km.
  12. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10 ribu per km.
  13. Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
  14. Biaya jasa batas bawah: Rp2.250 per km.
  15. Biaya jasa batas atas: Rp2.650 per km.
  16. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 hingga Rp10.500 per km.
  17. Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
  18. Biaya jasa batas bawah: Rp2.100 per km.
  19. Biaya jasa batas atas: Rp2.600 per km.
  20. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10 ribu per km.

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar enam persen.

BACA JUGA  Pemerintah Akan Bantu Biayai Daerah untuk Pensiunkan PLTD pada 2025

“Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya,” sebutnya.

Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order empat kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM. Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

 


sumber • ANTARA

Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI