Sekitar 2.000 Hektare Hutan Aceh Rusak Akibat Kegiatan Tambang Emas Ilegal

Dibaca: 680 x

Sekitar 2.000 Hektare Hutan Aceh Rusak Akibat Kegiatan Tambang Emas Ilegal
Panorama hutan Aceh. - Foto: aceh indiphoto/Azhar.

ACEH, AnambasPos.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyatakan sekitar dua ribu hektare hutan Aceh rusak akibat kegiatan pertambangan emas ilegal. Sejauh ini, belum ada upaya serius dari pemerintah Aceh dan penegak hukum memberhentikan aktivitas itu secara permanen.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, mengatakan saat ini ekspansi kegiatan tambang emas ilegal semakin luas dengan terbentuknya lubang dan lokasi baru. Lokasi itu tersebar di Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.

“Dalam kurun 5 tahun terakhir, 2.000 hektare kawasan hutan rusak akibat aktivitas ilegal tersebut, dan tidak mustahil angka ini terus meningkat seiring dengan lemahnya penegakan hukum menghentikan laju kerusakan,” katanya seperti dilansir Merdeka.com, Sabtu (13/11/2021).

BACA JUGA  Naas, Baru Tiga Minggu di Batam, Pria Ini Ditikam OTK

Muhammad Nur menyebut, pertambangan emas ilegal di Aceh dilakukan dengan dua pola; pertama, lokasi tambang yang berada di pegunungan digali dengan membuat lubang secara vertikal dan horizontal.

Kedua, pertambangan yang berada dalam kawasan sungai dilakukan dengan pola mengeruk pasir dan batuan menggunakan alat berat dan mesin sedot.

Kehadiran pertambangan emas ilegal, tutur Muhammad Nur, berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan serta keanekaragaman hayati di hutan Aceh.

BACA JUGA  ASPPI Dorong Pembukaan Destinasi Wisata di Aceh

“Kemudian, meluasnya aktivitas pertambangan emas ilegal menjadi salah satu faktor bencana ekologis yang sedang kita rasakan sekarang di Aceh, seperti banjir bandang, longsor, krisis kualitas air bersih, rusaknya badan sungai, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Muhammad Nur menegaskan, harus ada upaya serius dari Pemerintah Aceh dan lembaga penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan pertambangan emas ilegal di Aceh.

BACA JUGA  Berkeliling Kampung, Sertu Brandes Himbau Warga Kibarkan Merah Putih.

Sembari melakukan perbaikan tata kelola oleh lintas stakeholder, sehingga tidak terjadi persoalan baru di lapangan.

“Perbaikan itu juga harus dibarengi dengan mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat, sosial budaya, dan kepentingan ekologi,” pungkasnya.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI