JAKARTA, Anambaspos.com — Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penjemputan Aziz dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan KPK.
“Tim dari KPK dipimpin langsung oleh Direktur Penyidik,” ucap Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/09/2021).
Namun, Ali bergeming saat diminta konfirmasi mengenai status Azis saat dilakukan proses penjemputan paksa. Ia hanya mengatakan, penjemputan Azis oleh penyidik KPK berkaitan dengan dugaan pemberian hadiah berupa uang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Pihak KPK belum menjelaskan perkara yang membuat Aziz dijemput paksa. Ali memastikan akan menyampaikan status Azis setelah melakukan proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Kami melakukan proses pemeriksaan penyidikan dugaan adanya pemberian berupa uang terkait dengan perkata yang sedang ditangani KPK. Kami pastikan kami akan sampaikan secara utuh dan lengkap,” jelasnya.
Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.
Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.