“Nah rendahnya literasi itu yang bisa saya buktikan masyarakat ketika bertransaksi dengan fintech ataupun e-commers yang lain itu tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak membaca term and condition yang ada di kontrak elektronik itu,” jelasnya.
Alhasil, dia mengatakan, banyak masyarakat yang tidak memahami baik dendanya seperti apa, cara pembayarannya, hingga sanksi bila terjadi tunggakan.
“Karena tidak membaca, ya karena dia tidak membaca online sistem. Langsung ya accept, accept, dan kemudian tidak tahu ihwal konsekuensi ketika dia nunggak denda harian seperti apa dan seterusnya terlepas persoalan legal atau ilegal,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia dan CEO Investree, Dickie Widjaja menegaskan, akan menindak tegas anggotanya bilamana ada yang melakukan pelanggaran.
“Jadi kalau dari asosiasi sendiri bila ada laporan dari anggota kami yang sudah mendapatkan izin legal. Tetapi melakukan hal-hal yang kita bilang sama dengan ilegal, pasti kita coba proses,” katanya.
Dicke mengatakan, apabila memang ditemukan bukti danterbukti tidak sesuai standar, Asosiasi Fintech Indonesia melalui dewan kehormatan atau dewan etik akan memanggil dan mencabut keanggotaanya.
“Jadi selama tiga bulan terakhir saja kita sudah memanggil beberapa member kami dan kebetulan sudah ada yang dicabut keputusannya mereka dicabut,” katanya.
Akan tetapi, Dickie juga mengakui dalam proses penindakan pelanggaran kepada para anggotanya terkadang mengalami kesulitan. Karena bukti digital bisa dengan mudah dihilangkan jejaknya. Maka untuk mengantisipasi itu pihaknya akan selalu menyimpan seluruh bukti yang ada.
“Ketika diperiksa lagi sudah hilang dan mereka menolak karena ini kan begitu dinamisnya ya mereka bisa menghapus dengan cepat. Tetapi memang untungnya kita memiliki buktinya, kita submit buktinya, punya bukti screenshot nah itulah yang kita proses dan kita cabut izin nya,” tuturnya. (*p7s*)