Nasional   -

YLKI Sebut Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal Tidak Berbeda

Dibaca: 678 x

YLKI Sebut Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal Tidak Berbeda
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

JAKARTA, Anambaspos.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap, jika masalah kasus bisnis fintech pinjaman online (pinjol) tidak hanya dilakukan para pelaku ilegal. Namun dari pengaduan yang diterima, terdapat aduan masalah yanh dilakukan para pinjol legal atau berizin.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut, dari seluruh laporan yang diterima YLKI ada sekitar aduan masalah bisnis pinjol sekitar 70 persen, dari presentasi tersebut terdapat 30 persen aduan yang ditunjukan kepada para pelaku bisnis pinjol legal.

“Nah kalau tadi kita bicara ilegal, tapi 30 persen pengaduan di YLKI juga dilakukan fintech pinjol legal. Nah jadi bukan berarti yang legal bukan tidak ada masalah, masih ada masalah,” kata Tulus dalam diskusi, Trijaya ‘Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol’, seperti dilansir dari Merdeka.com, pada Sabtu (16/10/2021).

BACA JUGA  Menkes Budi Sebut Bill Gates Dukung Transformasi Kesehatan Digital Indonesia

Tulus membeberkan, dari 30 persen aduan masalah yang dilakukan para penyedia pinjol legal ternyata mayoritas juga melakukan tindakan melanggar, seperti cara penagihan. Yang dimana para pinjol legal tersebut, diduga melakukan penagihan seperti pinjol ilegal atau tak berizin.

“Karena apa, pengaduan yang paling signifikan yang kami terima, dari 70 persen pengaduan masalah pinjol ini yang paling tinggi 50 persen cara penagihan. Jadi ini antara ilegal dan legal ya, tidak ada bedanya,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemerintah Rencana NIK Jadi NPWP Bagian Transformasi Sistem Perpajakan

“Nah ini yang jadi PR bagi pemerintah, termasuk satgas waspada investasi termasuk kepolisian karena ini menjadi satu tekanan psikologis yang sangat masif bagi masyarakat,” lanjutnya.

Walaupun dari seluruh laporan soal pinjol, kata Tulus, tidak seluruhnya menyangkut masalah pidana, walaupun yang paling tinggi adalah masalah cara pengaduan yang mengarah pada teror psikologis atau segala macam.

BACA JUGA  Polri Bakal Terapkan Ganjil Genap Pelanggar Saat Mudik Tidak Ditilang

“Tetapi 10 pengaduan atau 10 karakter yang lain itu menyangkut ke perdataan, sulitnya restrukturisasi atau denda segala macam,” katanya.

Masalah di atas, kata Tulus, akibat rendahnya minat membaca sehingga berdampak pada daya kesiapan masyarakat ketika memasuki ekonomi digital. Misalnya, ketika bertransaksi sering kali masyarakat tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku.

Padahal, Tulus menjelaskan, syarat memasuki era ekonomi digital salah satunya adalah minat baca masyarakat yang tinggi. Dengan minat baca yang tinggi, masyarakat akan dengan teliti memeriksa seluruh ketentuan dan persyaratan.

BACA JUGA  Irwasum Polri, Kapolda-kapolres Diminta Tak Kabur Saat Ditanya Media

“Kan sudah jelas, kalau kita menyalahkan masyarakat ya pasti salah. Karena apa, sejak awal literasi kita itu rendah baik literasi membaca buku apalagi literasi digital. Literasi membaca buku kita menurut PBB itu 1 banding 1000 apalagi literasi ditigal. Padahal prasyarat untuk memasuki ekonomi digital atau fintech itu adalah literasi digital yang memadai,” bebernya.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI