JAKARTA, AnambasPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh yang telah berpulang.
Gelar tersebut diberikan dalam upacara yang dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Adapun empat tokoh yang diberi gelar itu mulai dari raja hingga sutradara. Keempatnya yaitu Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan Raden Aria Wangsakara dari Banten.
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tulis petikan Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Tonny Harjono dalam upacara, dikutip dari RRI.co.id, Rabu (10/11/2021).
Diketahui, keputusan mengenai pemberian gelar itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021.