Nasional   -

Polres Jakbar Bongkar Pabrik Sabu dan 8 Jaringan Narkoba

Dibaca: 640 x

Polres-Jakbar-Bongkar-Pabrik-Sabu-dan-8-Jaringan-Narkoba
Polres Jakbar ungkap kasus narkoba jaringan internasional. - Foto : VIVA.co.id/ Andrew Tito

“Pabrik tersebut ternyata sudah beroperasi selama empat bulan,” ujar Arif.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 8 jaringan narkoba lintas provinsi asal Sumatera.

Arif mengatakan, pengungkapan 8 jaringan peredaran sabu tersebut berawal dari pihaknya menangkap kurir berinisial USM (35) di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, pada 4 September 2021.

BACA JUGA  Tokoh Anti Suap, Kapolda Lampung Irjen Pol A Wiyagus Terima Hoegeng Award 2022

“Petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 kg,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, dari penangkapan kurir sabu asal Aceh tersebut kemudian dikembangkan. Polisi berhasil mengungkap 7 kasus lainnya peredaran sabu dan ganja melalui jalur darat ekspedisi dan angkutan umum.

Dalam kasus ini Arif mengatakan pihaknya menangkap 9 orang tersangka dengan masing masing inisial USM (35), ADM (37), DG (23), FR (24),MI(25), RN (30), RR (35),PI (33),FP (31).

Adapun rincian lokasi pengungkapan narkoba tersebut yaitu Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur; Jalan S.Parman Slipi Jakarta Barat; Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor; Cengkareng, Jakarta Barat; Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Kemayoran, Jakarta Pusat; Malang, Jawa Timur; Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA  Dasco Minta Polri-OJK Tindak Tegas Penipuan Pinjol Ilegal

Dalam pengungkapan ini, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita barang bukti sebanyak 22,3 kg ganja dan 22,2 kg sabu yang diedarkan jaringan ini hingga ke wilayah Malang Jawa Timur.

Para tersangka dan barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dilakukan proses hukum.

BACA JUGA  Panglima Jenderal Andika Pastikan TNI Bantu Polri Hadapi Tantangan Keamanan

“Tujuh kasus peredaran ganja sabu lainnya yang menggunakan pengiriman ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap berdasarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, 9 orang tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI