JAKARTA, Anambaspos.com — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menyempurnakan penerapan protokol kesehatan (prokes) di sektor industri agar sektor industri dapat tetap tumbuh seperti yang terjadi selama ini dengan penerapan Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
“Hingga saat ini, kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan di industri terus diperbarui, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Yang terbaru, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Bincang-Bincang Keterbukaan Informasi Publik “Peran Keterbukaan Informasi IOMKI Dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19 di Sektor Industri”, Senin (27/09/2021).
Menurut Menperin, Surat Edaran tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satunya menyatakan industri yang termasuk sektor esensial, yaitu yang berorientasi ekspor maupun domestik diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi menjadi minimal 2 shift.
“Melalui SE tersebut, Kemenperin juga memberikan ketentuan tambahan kepada industri pemegang IOMKI mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan rekomendasi dari Kemenperin.SE tersebut juga mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat, termasuk sanksi-sanksi untuk perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut,” jelas Menperin.
SE Menperin 5/2021 juga masih menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya. Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Lebih lanjut Menperin Agus Gumiwang mengatakan, di tengah kondisi pandemi Covid-19, kinerja industri pengolahan tetap menunjukkan peningkatkan yang cukup signifikan. Pada triwulan II tahun 2021, sektor industri tumbuh sebesar 6,91%, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07%. Sektor manufaktur juga memberikan kontribusi sebesar 17,34% terhadap PDB nasional, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.Selanjutnya, ekspor sektor industri pengolahan pada Januari-Agustus 2021 mencapai USD142,01 miliar, lebih tinggi 34,12% dibanding periode yang sama di tahun 2020.
Pemberlakukan IOMKI kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, kata Menperin, telah memberikan kontribusi terhadap terus berlangsungnya kegiatan sektor industri, yang mampu menjaga produktivitas dan daya saingnya.
“Melihat capaian sektor industri, terbukti bahwa beroperasinya sektor industri berperan strategis dalam mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi Covid-19,” pungkas Menperin.