Menperin Usul Mobil di Bawah Rp 250 Juta Tak Kena PPnBM, Ini Alasannya

Dibaca: 471 x

Menperin Usul Mobil di Bawah Rp 250 Juta Tak Kena PPnBM, Ini Alasannya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Economic Outlook 2022 dengan tema “Mendorong Hilirisasi dan Industri Berorientasi Ekspor, Selasa (23/11/2021). - Foto: Humas Kemenperin.

 

Sementara itu, lanjut Agus, implementasi stimulus PPnBM DTP yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit atau meningkat 126,6 persen.

Kata dia, berkat peningkatan penjualan mobil tersebut, industri alat angkut pada triwulan II dan triwulan III 2021 turut merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).

“Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA  Kolaborasi Baru Starvision Dengan Rumah Produksi Sambut Kebangkitan Industri Film Indonesia

Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.

“Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di Tanah Air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” pungkas dia.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI