Kendati demikian, Ridwan menjelaskan kebijakan pemenuhan batu bara juga jangan sampai memberatkan perusahaan batu bara.
Apalagi, saat ini kebutuhan batu bara untuk semen dan pupuk dinilai masih bisa terpenuhi dengan ketentuan DMO batu bara 25 persen.
“Sesungguhnya, volume yang dijual kepada semen dan pupuk ini tidak menambah volume DMO yang diberikan, jadi tetap dalam kalkulasi 25 persen,” pungkas Ridwan.