JAKARTA, AnambasPos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengkaji perpanjangan ketentuan harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk.
Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, pemerintah menetapkan harga jual sebesar maksimal 90 dollar per ton. Harga khusus ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi lanjutan sebelum 31 Maret 2022.
“Kalau teman-teman ASI sudah merasa (pasokan batu bara) aman kita akan pertimbangkan untuk kebijakan baru, tapi kalau Dirjen Kemenperin mengatakan masih perlu dilanjutkan, bisa juga jadi pertimbangan pemerintah bersama-sama,” ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Ridwan menjelaskan, pihaknya bakal mendiskusikan kembali dengan sejumlah pihak terkait soal keberlanjutan harga batu bara khusus ini.
Ridwan menambahkan, penetapan harga 90 dollar AS per ton didasarkan pada sejumlah pertimbangan khususnya masukan dari asosiasi semen dan asosiasi batubara.
Menurutnya, dalam pertemuan yang dilakukan, industri semen dinilai masih mampu untuk membeli harga dikisaran 87,5 dollar AS per ton.
Sementara itu, berkaca dari kondisi saat tahun 2011 di mana harga batu bara mencapai 120 dollar AS per ton, industri semen juga dinilai masih mampu membeli dikisaran harga saat itu. Untuk itu, ditetapkanlah harga 90 dollar AS per ton.
“Takutnya, nanti kalau lebih dari 90 dollar AS per ton nanti (industri) semen jadi tidak kuat juga,” ujar Ridwan.
Selain usulan soal perpanjangan ketentuan harga DMO batu bara untuk industri semen dan pupuk, Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) pun juga mengusulkan agar kewajiban DMO batu bara bagi pengusaha tambang dinaikan menjadi 30 persen sampai 35 persen dari ketentuan saat ini sebesar 25 persen.