Nasional   -

Erick Thohir Bakal Tutup 7 BUMN Yang Sudah Lama Tak Beroperasi

Dibaca: 283 x

Erick Thohir Bakal Tutup 7 BUMN Yang Sudah Lama Tak Beroperasi
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, Anambaspos.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana membubarkan tujuh perusahaan BUMN yang meliputi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

“Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kan kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung. Kita zalim jadi pemimpin kalau tidak menberikan kepastian,” ujar Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (23/09/2021).

BACA JUGA  Ikuti Assesmen Jadi ASN Polri, Novel Cs Masih Mengenang KPK

Erick juga sudah membicarakan hal ini dengan Komisi VI DPR. Erick menilai saat ini memerlukan percepatan pengambilan keputusan dalam menghadapi era pasar bebas dan digitalisasi, termasuk soal status BUMN yang ‘mati suri’.

“Ini sekarang sudah terbuka digitalisasi dan marketnya. Kalau tidak diambil keputusan cepat, itu nanti akan membuat perusahaan tersebut makin lama makin tidak sehat. Percepatan pengambilan keputusan itu sangat penting,” ucap Erick.

Erick mengatakan Kementerian BUMN selama ini memiliki keterbatasan kewenangan dalam menutup atau menggabungkan BUMN. Erick menyebut proses restrukturisasi beberapa perusahaan BUMN saja membutuhkan waktu yang sangat lama yakni sembilan bulan sampai 12 bulan. Sementara untuk menutup BUMN, Kementerian BUMN memerlukan proses yang lebih panjang.

BACA JUGA  Penggabungan Empat BUMN Pelindo Dongkrak Konektivitas Maritim RI Lewat Integrasi Pelabuhan

“Karena itu kita meminta, apalagi memang ini dari DPR langsung dan karena itu kemarin saya di Krakatau Steel meminta dukungan dari Bapak Presiden Joko Widodo dan semua menteri, berilah kepercayaan kepada kami sebagai Kementerian BUMN untuk bisa menutup dan menggabungkan perusahaan BUMN dengan cepat,” ungkap Erick.

Erick menilai kewenangan tersebut agar BUMN dapat segera mengantisipasi perubahan bisnis model yang terjadi saat Covid-19 atau pascacovid-19.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI