JAKARTA, AnambasPos.com – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai pihak yang mengaku sebagai Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Provinsi Riau.
“Pihak dimaksud menggunakan atribut yang menyerupai logo KPK dan melakukan korespondensi kepada beberapa pihak di wilayah Provinsi Riau,” kata Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).
Dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui pencegahan, pendidikan, dan penindakan, KPK seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah.
Namun, Ali memastikan KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah, baik pada level kota atau kabupaten maupun provinsi.
“Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 adalah di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” ucap Ali, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Ali pun meminta pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan KPK tersebut tidak menyalahgunakan apalagi memeras pihak-pihak lainnya.
Ia mengatakan, penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai KPK marak terjadi di berbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak.
“KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali mengungkap modus penipuan dan pemerasan serupa serta menangkap para pelakunya,” ucap Ali.
Ali mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati, serta tak segan untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejahatan serupa.