Metro, Nasional   -

Mulai-2022 Kemendagri Akan Berlakukan e-KTP Digital Bisa Disimpan di HP

Dibaca: 230 x

Mulai-2022 Kemendagri Akan Berlakukan e-KTP Digital Bisa Disimpan di HP
Ilustrasi, KTP Digital (Istimewa)

JAKARTA, AnambasPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberlakukan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap pada 2022.

Nantinya, e-KTP Digital akan memiliki QR Code yang bisa dipindai. Masyarakat juga akan bisa menyimpan e-KTP digital ini dalam smartphone/ponsel masing-masing.

“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk,” kata Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dalam keterangannya, dikutip RRI.co.id, Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA  Menaker Sebut Perusahaan yang tak Daftarkan BPJS TK, Perlu Disanksi Pidana

Zudan menambahkan, Kemendagri sudah menguji coba e-KTP digital tahun lalu di lebih dari 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Ia mengatakan, salah satu tujuan e-KTP digital adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Selain itu, e-KTP digital juga bertujuan untuk mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem otentikasi untuk mencegah pemalsuan data.

Zudan menjelaskan, apabila ponsel yang digunakan untuk menyimpan e-KTP digital hilang, maka identitas digitalnya ikut hilang.

BACA JUGA  Genap Sudah 24 Tahun Reformasi, Tantangan Demokrasi Dinilai Makin Besar

Sehingga, masyakat harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar e-KTP digital yang hilang dikirim ke nomor HP yang baru.

“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” kata Zudan.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI