JAKARTA, AnambasPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pangan Nasional sebagai upaya mengatasi permasalahan di sektor pangan. Bahkan kehadiran lembaga ini diharapkan bisa menyelesaikan semrawutnya sistem tata kelola pangan nasional, karena pangan merupakan kebutuhan dasar utama yang harus dipenuhi.
Jika kondisi pangan nasional yang masih lintas sektoral kementerian dan lembaga sebagaimana yang terjadi beberapa waktu sebelumnya, tumpang tindih kebijakan dan kewenangan justru banyak terjadi. Padahal seharusnya pemerintah bisa menciptakan ketahanan pangan nasional.
“Dibentuknya Badan Pangan Nasional diharapkan mampu membuat fokus tata kelola dan manajerial pangan nasional terarah, efektif dan solutif terhadap permasalahan pangan nasional,” kata Sekjen Komunitas Mari Bertani Indonesia (Kombarsi) Yusuf Habibi dalam keterangan resminya, seperti dilansir Medcom.id, Jumat, (11/3/2022).
Ia menyebut, Badan Pangan Nasional diharapakan menyelesaikan aspek stabilisasi harga, ketersediaan stok dan pemenuhan pangan masyarakat, supply chain management, logistik dan distribusi, sampai pada level pembenihan, penanaman serta penjualan hasil pangan yang menganut azas pemerataan dan distribusi pendapatan petani.
Menurutnya, langkah prioritas yang harus dilakukan oleh Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional adalah pertama, mempercepat integrasi tata kelola pangan nasional yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Kedua, melakukan sinkronisasi data pangan yang cukup beragam.
“Sebut saja polemik impor beras antara Kementerian Perdagangan dengan Bulog beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Setelah dua hal di atas mampu dilaksanakan, baru kemudian ditindaklanjuti dengan membuat roadmap ketahanan pangan yang meliputi kedaulatan, kemandirian, dan keamanan pangan. Selanjutnya, Yusuf mengungkapkan, tugas dari Badan Pangan Nasional juga mengatur tata kelola cadangan pangan nasional.
“Tata kelola cadangan pangan nasional yang mencakup pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, pembenihan hingga bimbingan teknis dan supervisi atas pangan, penanaman serta penjualan hasil pangan yang menganut azas pemerataan dan distribusi pendapatan,” pungkasnya.