JAKARTA, AnambasPos.com – Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud dan 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Abdul Gafur dan sejumlah pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Abdul Gafur yang menjabat sebagai bupati sejak 2018 itu memiliki harta berupa 10 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 34,2 miliar. Tanah dan bagunan tersebut mendominasi harta kekayaan bupati berusia 34 tahun ini.
Hal itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir kali disetorkan Abdul Gafur kepada KPK pada 21 Februari 2021 untuk pelaporan periodik 2020.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Kamis (13/1/2022). Abdul Gafur memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan di Balikpapan serta satu bidang tanah dan bangunan lainnya berada di Jakarta Barat.
Tanah dan bangunan di Jakarta Barat yang memiliki luas sekitar 538 m2 ditaksir senilai Rp 15 Miliar. Secara total 10 bidang tanah dan bangunan milik Abdul Gafur tersebut senilai Rp 34.295.376.075.
Uniknya sebagai Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur justru mengeklaim tak memiliki tanah atau bangunan di daerah yang dipimpinnya.
Selain tanah dan bangunan, Abdul Gafur juga mengaku memiliki harta berupa tiga unit mobil dan satu unit motor dengan total nilai keseluruhan sekitar Rp 509 juta.
Abdul Gafur yang merupakan kader Partai Demokrat itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1, 37 miliar. Selain itu, Abdul Gafur juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 546 juta.
Dengan demikian, secara total, Abdul Gafur memiliki harta sebesar Rp 36.725.376.075.