JAKARTA, Anambaspos.com – Satgas Penanganan Covid-19 memperingatkan masyarakat agar berhati-hati melakukan tes antigen mandiri. Hal ini untuk menghindari tidak akuratnya hasil tes, apalagi jika dilakukan oleh orang yang belum paham ataupun belum terlatih dan tidak memiliki pengetahuan tentang testing Covid-19.
Menanggapi hal ini Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keamanan dan ketentuan pembelian alat tes Covid-19 mandiri, tetap mengacu pada ketentuan yang ada yakni Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19.
“Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu,” katanya dikutip dari Beritasatu.com. Minggu (20/3/2022).
Kemenkes telah mengatur penggunaan rapid diagnostic test antigen, meski tidak melarang tegas pembelian dan penggunaan alat swab antigen secara mandiri.
Penyediaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) untuk pelacakan kontak dan penegakan diagnosis di Puskesmas menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan penyediaan RDT-Ag untuk skrining dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada keputusan ketiga ditetapkan harus memperhatikan mengenai kriteria pemilihan, kriteria penggunaan, dan alur pemeriksaan. Selain itu ada juga mengenai fasilitas dan petugas pemeriksa, pengelolaan spesimen, keselamatan hayati, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan serta pengelolaan limbah pemeriksaan.
Dijelaskan produk tes antigen yang digunakan harus memiliki izin edar dari Kemenkes dan memenuhi salah satu dari empat kriteria rekomendasi yakni :
1. Emergency Used Listing (EUL) WHO
2. Emergency Used Authorization (EUA) US-FDA
3. European Medicine Agency (EMA)
4. Produk RDT-Ag lain dengan sensitivitas diatas 80% dan spesifisitas lebih dari 97% yang dievaluasi pada fase akut, berdasarkan hasil evaluasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes atau lembaga independen yang ditetapkan pemerintah.
“Setiap produk RDT-Ag harus dievaluasi setiap 3 bulan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau lembaga independen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” demikian bunyi Kepmenkes tersebut.
Pengambilan spesimen dan pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Pengolahan limbah menjadi tanggung jawab pelaksana fasilitas pemeriksaan.