Wanita Penghibur di Jemaja Diminta Dipulangkan

Dibaca: 179 x


JEMAJA, anambaspos.com – Sejumlah pengusaha tempat hiburan di Kecamatan Jemaja kemarin mendapatkan penyuluhan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas. Penyuluhan itu dilakukan agar pengusaha tempat hiburan dalam menjalankan usahanya memahami aturan dan ketentuan perundang-uandangan yang berlaku.

Fhoto Ilustrasi Wanita Penghibur

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Zairin kepada wartawan di Kepulauan Anambas. Pemkab Kepulauan Anambas katanya, mendukung setiap usaha yang dilakuakan masyarakat, namun harus sesuai dengan koridor.

“Kita lakukan penyuluhan dulu, agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang ada,”terang Zairin, seperti ditulis Haluan Kepri, Selasa (18/12) kemarin.

Sebagai daerah yang sedang berkembang, di Kepulauan Anambas menurutnya, diyakini bahwa semakin banyak pengusaha yang akan berinvestasi. Namun dia mengingatkan bahwa bagi usaha harus memiliki izin. Tidak melanggar aturan yang berlaku seperti adanya wanita penghibur.

“Sekali lagi saya sampaikan, Pemkab Kepualaun Anambas sangat mendukung para pelaku usaha. Tapi kalau pelaku usaha menyediakan wanita penghibur tentu tidak diperbolehkan. Itu sesuai dengan aturan yang ada. Silahkan buka usaha tapi tidak menyediakan wanita penghibur,” paparnya.

Masih kata Zairin, Sesuai dengan arahan Bupati Kepulauan Anambas, pihaknya akan melakukan pendataan dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Pihaknya pung akan mengambil tindakan tegas apabila para pelaku usaha tersebut masih melanggar aturan yang berlaku.

“Nanti akan kita tindak tegas. Kalau sekarang masih persuasif, tapi kalau tetap membandel maka kita akan koordinasikan dengan dinas sosial dan pihak terkait. Akan kita tertibkan,” tegasnya.

Di Jemaja bebernya, sudah tiga cafe  (tempat hiburan, red) yang dikunjungi dan diberikan pemahaman. Saat itu tim langsung dipimpin oleh Bupati Kepulauan Anambas. Kepada para pelaku usaha sudah diberikan penjelasan dan pemahaman.

BACA JUGA  Jelang HUT RI Ke-78, Polres Anambas Bersama TNI Laksanakan Kirab dan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

“Pekan lalu kita kunjungi sejumlah tempat usaha hiburan yang ada di Jemaja. Ada tiga tempat hiburan, Terdapat 9 orang yang diduga sebagai wanita penghibur. Kita minta pemilik usaha tempat hiburan untguk segera memulangkan ke tempat asalnya. Jika tidak, Satpol PP dan dinsos nanti yang akan memulangkannya,” cetusnya. (hk/red/ap)



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI