ANAMBASPOS.COM, Siantan – Ibu pelaku pembuangan mayat bayi yang ditemukan oleh warga tepatnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas ternyata anak di bawah umur.
Terungkapnya identitas pelaku kasus yang sempat membuat geger masyarakat itu merupakan hasil pendalaman Satreskrim Polres Kepualuan Anambas.
Pelaku tindak kejahatan tersebut diketahui berinisial MC (16) dan saat ini telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas.
” Kita terapkan undang-undang sistem peradilan anak, dan tetap didampingi oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Anambas,” terang, Kanit Tipidter Polres Anambas, Bripka Taufik Ismail, saat dikonfirmasi, di Tarempa, Sabtu, 13 Juli 2024.
Saat ini, Polres Kepulauan Anambas masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui siapa siapa saja lawan jenis yang telah menghamili MC.(*)