Satbimas Polres Anambas Sosialisasi Pungli di Desa Sri Tanjung

Dibaca: 293 x

Sesaat usai sosialisasi Pungli di Desa Sri Tanjung

TAREMPA, AnambasPos.com – Satuan Binaan Masyarakat (Sat Binmas) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, menggelar Sosialisasi Tentang Pungutan Liar (Pungli) kepada Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kamis, (09/04/20).

“Yang memberi dan yang menerima akan terkena hukuman, karena akibat dari pungli ini, apabila dibiarkan akan merusak moral dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Binmas, Polres Kepulauan Anambas, Iptu  R. Tampubolon,  SH.

Dalam KUHP, kata Tampubolon, pengertian pungli tidak dijelaskan secara spesifikasi, namun dapat disamakan dengan tindak pidana yang telah diatur dalam beberapa pasal, daiantaranya pasal 368 KUHP, Pasal 415 KUHP, Pasal 423 dan 425 KUHP.

Selain itu, pungli bisa dikategorikan sebagai suap apabila masyarakat ingin mendapat perlakuan khusus dari penyelenggara negara dengan memberikan uang atau barang kepada petugas. Pungli juga bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Hal tersebut terjadi jika masyarakat memberikan uang tambahan kepada penyelenggara negara dengan alasan puas atas pelayanan yang diberikan.

R. Tampubolon mengajak seluruh Aparatur Desa Sri Tanjung, untuk ikut beperan aktif dan membantu dalam memberantas praktek -praktek pungli tersebut. “Saya mengajak kepada seluruh Aparatur Desa Sri Tanjung, untuk ikut membantu dalam pemberantasan praktek pungli,” pintanya.

Apabila mendapatkan informasi, dia mengarahkan agae warga segera melaporkan ke pihak berwajib. ” Segera hubungi UPP Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), yang dipimpin oleh Kompol Yudi Sukmayadi, dengan Call Center 082268094934 – 081364596066.

Laporan : Laode Agus

Editor : Asril Masbah

BACA JUGA  Mv. Cinta Indomas Kembali Berlayar


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI