TANJUNGPINANG, AnambasPos.com – Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany, SH, menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.
Adapun agenda sidang yang berlangsung pada jam 14:00 Waktu Indonesia Barat (Wib), Hari Senin, Tanggal 09 Mei 2022 tentang sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa (Pemdes) Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan terdakwa atas inisial A selaku Kepala Desa (Kades) dan F Sekretaris Desa (Sekdes) Matak.
Menurut Siaran Pers
Nomor : PR-018/L.10.13.8/Dek.1/03/2022 yang diterima Redaksi AnambasPos.com, agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan bahwa, kedua terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp.211.636.726, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas”, tulis siaran pers Cabjari Natuna di Tarempa.
Selanjutnya, kegiatan sidang yang berlangsung tertib dan lancar tersebut akan dilanjutkan pada Hari Senin, Tanggal 23 Mei 2022 dengan Agenda Menyampaikan Keberatan (eksepsi).