AnambasPos.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan PT Merpati Nusantara Airlines (Pesero) pailit. Hal itu diumumkan tim kurator Merpati Airlines melalui pengumuman di media massa, Selasa (7/6/2022).
Putusan tersebut diumumkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian nomor:04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018. Sehingga perseroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Hakim menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya. Hakim menunjuk Sdr. Gunawan Tri Budiono, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.
Selain itu mengangkat Sdr. Imran Nating, S.H., M.H., Muhammad Arifudin, S.H., M.H., Mohamad Rangga Afianto, S.H., Hertri Widayanti, S.H. dan Herlin Susanto, S.H., M.H., sebagai Kurator.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah).
Menurut UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 1 Ayat 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Jadi, sebagaimana diatur dalam UU, jika kepailitan terjadi, maka semua harta kekayaan Debitor Pailit akan diambil dan dibereskan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Utang Menumpuk
Merpati Airlines tercatat memiliki utang Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi , maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak,” ujar Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dari keterangan resmi yang diterima, Selasa (7/6/2022).
“Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” tambahnya.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.
Lalu, dalam perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Kini, pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.
Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator.
Sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.