JAKARTA, AnambasPos.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajak masyarakat untuk terlibat aktif memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal ini penting agar undang-undang yang dihasilkan kelak betul-betul melibatkan seluruh komponen masyarakat. “Agar aspirasi masyarakat tidak ada yang tertinggal, sehingga nanti setelah RKUHP ini diundang-undangkan kita semua sudah memahami dan memakluminya,” kata Johnny dalam kegiatan Kick-Off Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8).
KUHP yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi masyaralat pada saat ini sehingga perlu diubah.
Proses penyusunan RKUHP, menurut dia, telah melalui pengambilan keputusan tingkat pertama atau tinggal masuk ke tingkat kedua. “Ini mencerminkan proses politiknya sudah mencapai tingkat lanjutan, sangat advance karena membutuhkan waktu hampir 60 tahun,” jelas Menteri Johnny.
Kendati demikian, proses itu diakuinya menimbulkan gelombang protes dari masyarakat terhadap sejumlah pasal yang ada dalam RKUHP pada September 2019 lalu. Sehingga Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasannya pada saat itu.
Pemerintah ingin menerapkan dekolonialisasi atau upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, restoratif, tujuan dan pedoman pemidanaan dan memuat alternatif sanksi-sanksi pidananya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut sosialisasi RKUHP ditargetkan selama satu bulan ke depan dan dilaksanakan secara paralel dengan yang dilakukan di DPR RI.
“Sampai satu bulan ke depan dan proses ini paralel berjalan dengan di DPR,” ujar Edward usai menghadiri acara “Kick Off Dialog Publik RKUHP” di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Ia menyebut bahwa DPR pada hari ini telah mengundang Dewan Pers dan Ikatan Dokter Indonesia untuk menerima masukan draf RKUHP dan dalam beberapa waktu ke depan akan mengundang koalisi masyarakat sipil.
Sosialisasi akan menargetkan audiens sebanyak-banyaknya. Eddy menegaskan bahwa yang terpenting bukan dari sisi kuantitas, melainkan kualitas dari jalannya proses sosialisasi itu sendiri.
Ia mengatakan sosialisasi RKUHP akan dilakukan di 11 provinsi di Indonesia, namun jumlah tersebut masih dapat terus berkembang karena sosialisasi dilakukan sembilan kementerian/lembaga.
Eddy menjelaskan sosialisasi RKUHP akan terbuka untuk umum, yakni melibatkan mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat lainnya.
Terkait target pengesahan RKUHP di DPR RI, Eddy menyebut sesegera mungkin dilakukan tanpa merinci lebih jauh rentang waktunya. Karena, katanya, yang lebih penting kepastian pelibatan partisipasi publik dalam pembuatan RKUHP itu sendiri.