Menkes Izinkan Ganja Boleh Dipakai untuk Penelitian Medis, Bukan Konsumsi

Dibaca: 392 x

Menkes Izinkan Ganja Boleh Dipakai untuk Penelitian Medis, Bukan Konsumsi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin - Foto: Kompas.com.

AnambasPos.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan bahwa pihaknya mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja. Tapi, masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi.

“Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/7/2022).

Dikutip Republika.co.id, Budi menjelaskan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain. Pada Rabu (29/6) lalu, Budi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan regulasi terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.

“Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” kata Budi.

BACA JUGA  Menkes Kecepatan Vaksinasi COVID-19 Jangkau 50 Juta Suntikan Dalam Lima Pekan

Isu penggunaan ganja untuk pengobatan mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Ahad (26/6/2022). Datang dari Yogyakarta, Santi membawa anaknya bernama Pika yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang. Saat aksi damai itu, Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar: “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”.

Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu. Dia merasa dirugikan karena penggunaan ganja dilarang untuk kebutuhan medis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 8 pada UU. Dia meminta MK melegalkan penggunaan ganja untuk pengobatan.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI