Kejagung Periksa Pejabat Tinggi Kemendag Dugaan Korupsi Impor Garam

Dibaca: 435 x

Kejagung Periksa Pejabat Tinggi Kemendag Dugaan Korupsi Impor Garam
Ilustrasi

AnambasPos.com – Setelah kasus ekspor CPO dan impor besi baja, kini Kejaksaan Agung menyelidiki kasus impor garam yang melibatkan pejabat Kementrian Perdagangan.

Pada Senin (4/7) ini penyidik Jampidsus  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam dugaan kasus korupsi izin impor garam. Salah satu saksi yang diperiksa antara lain berinisial DE. Tokoh ini adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

“Inisial DE selaku Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahun 2015-2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Ketut Sumedana, melansir Bisnis.com, Senin (4/7.2022).

BACA JUGA  Legislator Minta Kejagung Tuntaskan Kasus Ekspor CPO

Dikutip Bisnis.com, Ketut menambahkan, selain DE, ada tiga nama lagi yaitu berinisial M selaku Direktur Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015, AM selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017, dan TL selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015.

Ketut juga menjelasakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

BACA JUGA  KPK OTT Mantan Wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Kejagung telah resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan.

Pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan GUI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri. Hal tersebut menimbulkan kerugian masyarakat termasuk UMKM.

Kejaksaan Agung memastikan akan kembali menggeledah tempat yang terkait dengan tindak pidana izin impor garam.

BACA JUGA  Kejagung Persilakan KPK Lakukan Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Supardi. “Sepertinya mau pindah tempat ini. Ada untuk tempat lain, masih di bagian rentetan pulau Jawa,” tuturnya kepada wartawan pekan lalu.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bergerak ke Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi izin impor garam. Hal ini dilakukan setelah Kejagung resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dari penyelidikan pada hari Senin lalu.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI