TANJUNGPINANG, AnambasPos.com – Menjelang bulan Suci Ramadhan, Polres Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (MIKOL) bertempat di lobi polres tanjungpinang. Kamis (23/04/2020).
Minuman beralkohol yang dimusnahkan berasal dari hasil pelaksanaan Razia/Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang serta Polsek yang berlangsung selama 2 hari mulai hari Selasa sampai Rabu 21-22/04, yang dimana kegiatan itu dilaksanakan di kedai serta warung penjual minuman keras di seputar wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Kegiatan itu di pimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad iqbal, SH, S.IK, M,Si, didampingi Waka Polres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, S.IK, Kasat Reskrim AKP Rio Reza P, S.IK dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi.
Kapolres Tanjungpinang, M. Iqbal mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti miras dilakukan dengan cara dipecahkan/dituangkan/dihancurkan ke dalam tong untuk selanjutnya dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Bahwa para penjual miras diberikan teguran dan peringatan lisan agar tidak mengulangi perbuatannya, sementara untuk barang bukti miras dilakukan penyitaan untuk dimusnahkan,” ungkap Iqbal.
M. Iqbal menjelaskan, adapun miras yang dimusnahkan berjumlah 355, berupa Arak berjumlah 132 botol, Anggur putih berjumlah 72 botol, Tuak bakok berjumlah 45 botol, Tuak Siantar berjumlah 61 botol, Tuak oplos berjumlah 9 galon, Ice Land berjumlah 36 botol.
“Iqbal menghimbau kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang, dalam rangka memperingati bulan suci Ramadhan 1441 H / 2020 M agar tidak melakukan penjualan miras dan tidak mengkonsumsi miras terutama di tempat umum. Terlebih saat ini kita dihadapkan dengan wabah Covid-19, dianjurkan selalu menjaga kesehatan, berolahraga teratur, hindari kerumunan atau tempat yang ramai perkumpulan massa. Upayakan selalu berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak dalam keadaan penting dan mendesak,” jelas Iqbal.
Lanjut iqbal, ia juga mengucapkan selamat menyambut bulan suci ramadhan, dan tetap melaksanakan anjuran serta kebihajan Pemerintah.
“Saya atasnama Kapolres Tanjungpinang berserta Staf dan Jajaran mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadhan, Minal Aidzin Walfaidzin, Mohon maaf lahir dan batin. Tetap laksanakan ibadah Ramadhan dengan mentaati tata cara, anjuran dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan,” ungkap Iqbal.
Di kesempatan yang sama, IPTU Suprihadi, selaku Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Insan Pers yang mana pada pelaksanaan Pers Release tidak mengikutsertakan insan Pers dalam jumlah banyak, “sehubungan saat ini kita sedang berjuang melawan Covid-19 yang mengharuskan kita menjaga Physical Distance demi mencegah penularannya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers yang mana pelaksanaan kegiatan peliputan ini tidak mengikutsertakan insan pers dalam jumlah yang banyak, karena kita sama – sama berjuang melawan wabah virus corona dan kita harus menjaga physical distance demi mencegaha penularan,” tutup Suprihadi
Dilaporkan Oleh : Yazid Febriyansyah
Editor : Wan Rendra Virgiawan