ANAMBASPOST.COM, KARIMUN – Para buruh dan Pemerintahan Kabupaten Karimun akan surati Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait Peraturan Pemerintah PP nomor 78 Tahun 2015 tentang ketenagakerjaan. Mereka meminta untuk meninjau ulang kembali peraturan tersebut.
Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama buruh dan Pemerintah setempat dalam rapat ketenagakerjaan di ruang rapat Cempaka Putih perkantoran Bupati Karimun, Senin (02/11/2015).
Dalam rapat yang berlangsung tersebut, para buruh meminta pemerintah untuk menaikkan upah para buruh diluar penetapan peraturan pemerintah tersebut.
“Tentu saja melalui rekom yang diberikan kepada Kepala Daerah ke Gubernur yang ditujukan kepada Kementrian Ketenagakerjaan,” Kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karimun, Muhammad Fajar.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun, Aunur Rafiq berjanji akan melayangkan surat ke Gubernur dan Kementrian Ketenagakerjaan untuk memeinta meninjau ulang kembali peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan tersebut.
“Jika saya langsung yang menolak secara prontal ke kementrian, itu tidak bisa. Itu diluar kewenangan saya sebagai Bupati. Namun melalui poin-poin hasil dari rapat kita bersama ini saya akan masukkan kedalam surat yang akan saya buat nantinya yang ditujukan kepada Gubernur dan Kementrian,” Beber Aunur Rafiq.
Editor : Faisal
Sumber : (Nursali/batamtoday.com)