Pilihan Mencari Keadilan Dengan Viral

Dibaca: 584 x

Pilihan Mencari Keadilan Dengan Viral
Ilustrasi, Twitter.

AnambasPos.com – Tak pernah terpikir di benak Dian memviralkan kasus pencabulan yang dialami putrinya. Dia kesal saat melapor ke polisi malah diminta menangkap sendiri pelakunya.

Sementara MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual, justru memutuskan menulis surat terbuka yang disebar melalui media sosial agar kasusnya mendapat perhatian polisi, seperti dilansir Merdeka.com, Senin (10/1/2022).

Waktu menunjukkan pukul 02.30 WIB, dini hari, Selasa 21 Desember 2021 saat Dian (35) bersama ibunya dan anaknya, S (11) tiba di markas polisi Resor Bekasi Kota. Geram dan marah, Dian meminta polisi segera menangkap pelaku A (35), yang merupakan tetangganya. A tinggal di sebuah gubuk yang berada di tanah kosong tak jauh dari rumah Dian di kawasan Perumnas 1, Kota Bekasi.

BACA JUGA  Jembatan Gantung Kaca Pertama di Indonesia, Ada di Kawasan Bromo

Dian ngotot melaporkan kasus malam itu juga karena putrinya akhirnya menceritakan telah dicabuli A kepada neneknya. Sejak Agustus 2021, S mengaku dicabuli sebanyak tiga kali. S sebelumnya berbohong mengaku sakit di selangkangan dengan alasan jatuh dari sepeda.

Namun keinginan Dian agar pelaku segera ditangkap tidak terwujud. Polisi yang menerimanya malah menyarankan untuk melaporkan pagi harinya saja. Dian bersikeras membuat laporan saat itu juga. Salah seorang petugas akhirnya mengajak Dian ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dian juga diminta membawa putrinya ke rumah sakit untuk divisum sebagai bukti.

Pagi harinya, saat membuat surat pengantar visum di Polres, Dian bertemu lagi dengan polisi yang menerima laporannya. “Polisinya bilang gini, ‘Bu nanti tanya sama dokternya, kalau seumpama anak ibu luka, nanti kita tangkap penjahatnya’,” tutur Dian kepada wartawan, Rabu 5 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA  Panglima TNI Sebut Ulama dan Umaro Punya Peran Strategis Jaga Persatuan Bangsa

Saat akan melakukan visum, petugas RSUD Kota Bekasi menanyakan kenapa Dian dan anaknya tidak didampingi polisi. Dian kemudian menghubungi lagi polisi yang menerima laporannya untuk meminta pendampingan.

“Aku telepon lah. Sebelum telepon penyidik aku telepon (polisi) yang tadi telepon aku suruh ke Polres. Kata komandannya, maaf ibu ini bukan bagian saya, coba hubungi Pak Amri (penyidik). Ya sudah. Aku WA dong pertama, Pak maaf ini kata pihak RS bapak ditanyain harus mendampingi saya. Dicuekin, dibaca doang,” ujar Dian. Proses visum kemudian berlangsung tanpa didampingi polisi.

 

Viral dan Minta Maaf

Apa yang dialami Dian kemudian viral. Saat melapor ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Dian dicegat sejumlah awak media. Ketika itu dia melapor ke KPAD atas saran dari dokter yang memvisum anaknya di RSUD Kota Bekasi.

BACA JUGA  Korps Brimob Polri Resmi Dijabat Jenderal Bintang Tiga

“Nanti ibu di sana ada pendamping. Dapat pengacara juga. Aku ke KPAD, baru turun dari mobil Grab. Ada banyak wartawan. Akhirnya viral di situ. Aku disuruh cerita semuanya. Karena enggak ada respons positif ya. Aku bukannya menjelekkan nama kepolisian, enggak,” tegas Dian.

“Iya. Padahal atasan-atasannya (polisi) baik semua sama aku,” imbuhnya.

Setelah kasusnya viral dan menjadi pemberitaan di sejumlah media, Dian mengaku didatangi aparat kepolisian untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Dalam video akun Instagram @restrobekasikota_official, yang diunggah Senin (27/12) Dian menyampaikan permintaan maaf dan menyebut aksinya menangkap pelaku tersebut didasari emosi.

“Buat Kapolres dan penyidik PPA yang sambut saya dengan baik. Saya minta maaf juga kemarin dalam keadaan emosi,” kata Dian.

BACA JUGA  Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas di Medan, 1 Orang Ditembak Mati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat datang melapor, Dian sudah dijelaskan oleh polisi tidak bisa langsung menangkap pelaku karena belum mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Sedangkan kejadian tanggal 22 Desember jam 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum di mana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun, penyidik belum mengantongi dua alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Zulpan.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI