KPK Ungkap Ada Pertemuan Empat Hakim Agung dengan Nurhadi

Dibaca: 236 x

KPK Ungkap Ada Pertemuan Empat Hakim Agung dengan Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. - Foto: Rommy Pujianto/Media Indonesia.

JAKARTA, Anambaspos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Watch Indonesia menyebut ada pertemuan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan empat hakim agung pada 2017. Pertemuan yang disebut berlangsung di wilayah Senopati itu diduga membahas kasus.

“Itu benar. Empat hakim agung itu berdasarkan kesaksian,” kata Direktur KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide dilansir Medcom.id, Kamis, (30/09/2021).

BACA JUGA  Pegawai Nonaktif KPK Konsolidasikan Terkait Rencana Perekrutan Jadi ASN Polri

Yusuf enggan memerinci nama empat hakim agung itu. Namun, dia siap dimintai keterangan oleh KPK jika dibutuhkan. Menurutnya, nama empat hakim agung itu juga pernah disebut oleh mantan Subsekretariat MA Sumadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

KPK diminta mendalami kasus itu. Yusuf menduga pertemuan Nurhadi dengan empat hakim agung itu merupakan pemufakatan jahat untuk memainkan kasus.

“Ini kan kita mempertanyakan ada apa? Kok sampai ada pertemuan tertutup di luar kedinasan dan juga di lokasi tersebut,” ujar Yusuf.

Lembaga Antikorupsi juga diminta membuka penyidikan baru terkait pertemuan Nurhadi dengan empat hakim agung itu. KPK Watch Indonesia meminta Lembaga Antikorupsi tidak hanya terpaku dengan pendalaman dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

BACA JUGA  Komisi Yudisial Lanjutkan Pemeriksaan Etik Hakim Yustisial MA Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara

“Sebenarnya kan KPK punya kewenangan memanggil karena ini termasuk perkara yang sedang disidik. Tidak bisa ini dipisahkan antara Nurhadi dengan pihak yang bertemu, tidak bisa dipisahkan,” tutur Yusuf.

Yusuf juga meyakini empat hakim yang bertemu dengan Nurhadi melanggar hukum. Dia yakin upaya itu bagian dari perintangan penyidikan.

BACA JUGA  Bermula dari Kasus Aborsi di Mojokerto, Kasus Pencucian Uang Rp531 Miliar Terbongkar

“Ini kan apa bedanya dengan pengacara yang dianggap penyidik KPK dibilang merintangi dalam Pasal 21? Merintangi dan menggagalkan secara langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, kita bisa menduga ke sana,” tuturnya.

Lembaga Antikorupsi diminta tidak pandang bulu. Empat hakim agung itu diminta dipanggil dalam waktu dekat.

“Kalau seperti ini, ini sangat tidak etis, hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat hakim,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemerintah Bahas Endemi Setelah Lebaran, Jika Tidak Ada Lonjakan Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti diketahui menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono di Jakarta Selatan pada 2 Juni 2020. Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI