Anambaspos.com – Bersama Polantas Polresta Barelang dan CPM TNI AD, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali melakukan razia parkir liar di sejumlah ruas jalan Batam Centre, Kamis (28/9).
Disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba, bahwa kendaraan yang kedapatan parkir liar langsung dikenakan tilang, karena menurutnya razia ini sudah berulang kali dilakukan namun tetap saja ada yang parkir liar di pinggir jalan dan mengganggu pengguna jalan.
“Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan akan kita tilang ditempat,” ungkap Edward Purba ke awak media, disela-sela razia parkir liar di depan Pelabuhan Fery Batam Center. Lanjutnya Edward Purba menjelaskan, kendaraan yang kena razia, akan lakukan tilang dengan jaminan STNK.
Bila kendaraan tersebut masih parkir liar dan belum bayar surat tilang pertama, maka akan lakukan tilang kedua dengan jaminan SIM. “Bila kedapatan kembali, baru kita tahan kendaraan ke kantor Dishub, tadi ada satu mobil yang sudah kita derek,” ujarnya.
Disebutkan, bahwa Dishub akan terus melakukan razia parkir liar guna menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, terutama kendaraan yang kedapatan di rambu-rambu yang dilarang berhenti. “Dishub bukan hanya lakukan razia parkir liar saja, tetapi juga lakukan pengawasan di titik-titik rawan adanya parkir liar,” teangnya.
Dijelaskan, bahwa pengawasan yang dilakukan Dishub tersebar di 6 titik rawan parkir liar, diantaranya di depan kantor Imigrasi, pelabuhan Fery Batam Center, Nagoya Plaza, depan Nagoya Hill, deretan Indorasa dan terakhir di depan Mc Donald Nagoya.
“Kita sudah lakukan pengawasan di titik-titik kerawanan tersebut,” pungkasnya.(red)