TAREMPA, anambaspos.com – Sejumlah Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kecamatan Jemaja mengeluhkan tidak diundangnya mereka dalam Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) di Tingkat Kecamatan. Padahal Rakorbang tersebut dinilai sangat penting untuk diikuti untuk mengawal pembangunan yang masukdi tingkat desa.
“Kami tidak di Undang dan tidak dilibatkan dalam Rakorbang di tingkat Kecamatan. apakah kami ini memang tidak dibolehkan atau bagaimana,” ungkap Alex Azhar, Ketua BPD Desa Landak, kepada anambaspos.com saat berada di Termpa, beberapa hari yang lalu.
Terkait itu kata Alex pihaknya, menemui pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemerintahan Desa (Dinsos P3PMD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) untuk menyampaikan keluhan tersebut dan sekaligus melakukan konsultasi.
“Kami ke pihak Dinas Sosial, ingin melakukan konsultasi tentang sejauh mana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami dalam hal pengawasan di Desa.” ucap Alex ketika itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinas Sosial P3PMD KKA, Dwi Jaya Putra, SH membenarkan bahwa adanya sejumlah Ketua dan Anggota BPD dari Jemaja yang melakukan konsultasi tentang permasalahn tersebut. “Iya memang benar ada sejumlah Ketua dan Anggota BPD dari Jemaja yang datang ke kami,” aku Dwi.
Dwi menyampaikan bahwa, dia hanya mengarahkan kepada pihak Ketua dan Anggota BPD tersebut agar dalam menjalankan tugasnya mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.” Kita arahkan kepada mereka agar tetap berpedoman pada Permendagri,”teranagnya.
Sedangkan permasalahan tidak diundangnya mereka dalam Rakorbang Kecamatan, menurut Dwi, pihak BPD dapat menyurati Kepala Desa (Kades) terkait. ” Surati aja dan koordinasikan ke Kades di desa masing-masing,” jelasnya. (Red)