Sandiaga Uno Berharap Desa Kreatif Perkuat Kualitas Pariwisata

Dibaca: 255 x

Sandiaga Uno Berharap Desa Kreatif Perkuat Kualitas Pariwisata
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan sambutan dalam Webinar Nasional Opening Dinamit 2022, 8 Januari 2021. (Foto: Beritasatu/Herman)

JAKARTA, AnambasPos.com – Untuk memperkuat kualitas kepariwisataan Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggulirkan program Desa Kreatif yang dilakukan melalui sinergisitas dengan berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, desa kreatif sendiri merupakan sebuah kawasan yang terletak di wilayah administratif desa/kelurahan yang masyarakatnya telah mengembangkan produk unggulan di satu atau lebih dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi desa.

“Desa Kreatif ini merupakan salah satu upaya pengembangan produk unggulan dan ekonomi kreatif di desa,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam Webinar Nasional Opening Dinamit 2022, Sabtu (8/1/2022).

BACA JUGA  Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tetap Fokus Siapkan Pemilu 2024

Sandiaga menyampaikan, Kemenparekraf telah melaksanakan proyek percontohan desa kreatif yaitu Desa Mustika dan Desa Sumber Baru di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedua desa tersebut, merupakan Binaan Program Pengembangan dan pembinaan Masyarakat (PPM) PT Borneo Indobara (BIB). Proyek ini merupakan implementasi kerja sama Kemenparekraf dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA  SMSI Anambas Gelar Dialog Interaktif Siang Ini, Sempena HPN Tahun 2022.

“Tentu diperlukan dukungan dari seluruh stakeholder, sehingga dapat menjangkau Desa Kreatif dari sabang sampai Merauke. Ini juga sejalan dengan cita-cita Bapak Presiden, yaitu jika kita membangun desa, maka kita akan membangun republik ini,” kata Sandiaga, seperti dilansir Medcom.id, Sabtu (8/1/2022).

Menparekraf juga telah meluncurkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kepmen) Nomor KM/107/KD.03/2021 Tahun 2021 tentang Panduan Pengembangan Desa Kreatif, sebagai upaya untuk mengembangkan dan menggali potensi kreativitas masyarakat desa di Indonesia, sehingga menjadi kekuatan dalam pemulihan ekonomi dengan terbukanya lapangan kerja.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI