Apkasindo juga meminta pemerintah segera membuat regulasi yang mempertegas PKS dan Pabrik MGS harus 30 persen dikelola oleh Koperasi untuk kebutuhan domestik dan ekspor diurus oleh perusahaan besar, sehingga kejadian kelangkaan MGS tidak bersifat musiman atau terus terulang.
Selain itu, lanjut Gulat, pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri Pertanian supaya merevisi Permentan No. 01/2018 tentang Tataniaga TBS (Penetapan Harga TBS), karena harga TBS yang diatur di Permentan 01 tersebut hanya ditujukan kepada petani yang bermitra dengan perusahaan.
Padahal, tambahnya, petani bermitra dengan perusahaan hanya 7 persen dari total luas perkebunan sawit rakyat (6,72 juta ha) sedangkan yang 93 persen yakni petani swadaya terabaikan haknya dalam harga TBS Disbun.
Gulat mengatakan rencananya pada 17 Mei 2022 akan menggelar Aksi Keprihatinan Petani Sawit Indonesia di Kantor Kemenko Perekonomian RI dan Patung Kuda Monas, selanjutnya akan ke Istana Presiden bertemu Pak Jokowi untuk menyampaikan usulan petani tersebut.
Kegiatan ini akan diikuti lebih 250 peserta yang melibatkan petani sawit anggota Apkasindo dari 22 provinsi dan 146 kabupaten/kota serta anak petani sawit yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sawit (FORMASI) Indonesia.
Aksi keprihatinan ini juga dilakukan serentak (hari dan jam yang sama) di 146 kabupaten/kota DPD Apkasindo dari 22 provinsi.