2 Pria Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan

Dibaca: 366 x

Kantor Polsek Siantan
Editor • Slamet   

ANAMBASPOS.COM, SIANTAN – Dua orang pria inisial MFS dan SG asal Tanjung Balai Asahan yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sinarmas diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.

Informasi yang berhasil dihimpun AnambasPos.com, perbuatan tidak senonoh kepada korban yang masih berusia 15 tahun itu, terjadi tepatnya pada Kamis malam tanggal 09 Maret 2023 sekitar jam 21:00 Waktu Indonesia Barat (Wib), di sekitar wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.IK melalui Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan Husein ketika di konfirmasi langsung awak media ini, membenarkan adanya dugaan tidak pidana pencabulan oleh dua pelaku yang saat telah diamankan.

“Pelaku telah kita amankan dan kemudian akan diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, untuk ditindak lanjuti”, ungkap Kapolsek Siantan, Jum’at (10/03/2023).

Dirinya juga membeberkan bahwa, terungkapnya dugaan tindak pidana pencabulan tersebut berawal dari laporan seorang warga yang melihat kejadian itu.

“Bhabinkamtibmas Siantan Polres Kepulauan Anambas yang sedang bertugas menerima laporan dari masyarakat dan langsung menuju TKP”, terang Kapolsek Siantan.

BACA JUGA  Upacara HUT RI ke - 78 Kabupaten Lingga Berlangsung Khidmat


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI