TANJUNGPINANG, anamabaspos.com –Ada fakta lain yang ikut terungkap dalam aksi pengusiran puluhan wanita penghibur dari beberapa kafe di Letung, Jemaja, Kabupaten Anambas, Rabu (16/1/2019). Ada dugaan praktik impor ilegal minuman beralkohol (mikol) atau minuman keras (miras) yang juga terjadi.
“Ada ratusan kes minuman beralkohol eks impor di kafe-kafe dan di gudang penjualnya,” kata Basyarudin Idris, salah seorang pemuka masyarakat Jemaja di Kepri, kepada anambaspos.com melalui sambungan telepohon selulernya, Kamis (17/01)
Lelaki yang biasa akrab disapa Oom itu menambahkan bahwa, gudang penjual mikol tersebut ada di beberapa lokasi. Khusus untuk menyuplai stok minuman ke kafe-kafe tersebut.
“Supaya tidak terlihat, wadah penyimpanan stok miras tersebut dialihkan ke kardus air mineral yang bermerek. Jadi, kemasan atau kotak kardusnya tulisan merek air mineral tadi, tetapi isinya minuman beralkohol,” beber Oom,
Menyikapai itu, Pemkab Anambas melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan sidak ke sejumlah tempat yang diduga menyimpan mikol di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, tersebut Kamis (17/1/2019). Pihaknya mengamankan temuan di lapangan. Tindakan selanjutnya masih menunggu arahan dari atasannya.
Terkait permintaan warga agar mikol hasil sidak dimusnahkan, Kasi Bina Pasar dan Pelayanan Usaha Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Anambas, Nexen Saputra ST, mengatakan bahwa pihaknya hanyha bisa memberikan peringatan kepada para pedagang dan penjual.
“Kami diperintah menyidak, memberikan peringatan atau teguran kepada pengusaha penjual mikol tanpa izin. Sedangkan untuk menarik atau memusnahkan, bukan tanggungjawab dan kewenangan kami,” tegas Nexen.
Sementara itu terkait aspek hukuimnya, Kapolsek Letung, Fery, sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Telepon selulernya ketika ditelephon belum tersambung. (Red)