ANAMBASPOS.COM, Siantan – Sat Rekrim Polres Kepulauan Anambas gerak cepat menangkap pelaku pembuang mayat bayi yang membuat geger masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas
Kabar penangkapan pelaku yang diduga ibu mayat bayi berusia 7 hari itu diterima Anambaspos.com dari informasi masyarakat tentang adanya seorang wanita yang digiring anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dari salah satu hotel di Ibu Kota Anambas.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H melalui Kanit Tipidter, Bripka Taufik Ismail menjawab konfirmasi langsung Anambaspos.com pada malam penangkapan itu.
“Iya benar”, kata Taufik pada Jum’at malam tepatnya tanggal 12 Juli 2024.
Dikonfirmasi terkait kronologis penangkapan dan dugaan adanya kerterlibatan pelaku lain, Topik belum bisa menjawab dengan rinci sebab sedang dalam pendalaman.
“Untuk yang lainya nanti ya di kantor saja, saat ini kita sedang menggali informasi itu”, ungkap Topik
Pantauan di lapangan, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas terlihat membawa pelaku pembuang bayi tersebut ke RSUD Tarempa untuk mendapatkan perawatan medis pasca melahirkan.(*).