JAKARTA, AnambasPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberlakukan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap pada 2022.
Nantinya, e-KTP Digital akan memiliki QR Code yang bisa dipindai. Masyarakat juga akan bisa menyimpan e-KTP digital ini dalam smartphone/ponsel masing-masing.
“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk,” kata Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dalam keterangannya, dikutip RRI.co.id, Selasa (11/1/2022).
Zudan menambahkan, Kemendagri sudah menguji coba e-KTP digital tahun lalu di lebih dari 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Ia mengatakan, salah satu tujuan e-KTP digital adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Selain itu, e-KTP digital juga bertujuan untuk mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem otentikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Zudan menjelaskan, apabila ponsel yang digunakan untuk menyimpan e-KTP digital hilang, maka identitas digitalnya ikut hilang.
Sehingga, masyakat harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar e-KTP digital yang hilang dikirim ke nomor HP yang baru.
“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” kata Zudan.