Menperin Usul Mobil di Bawah Rp 250 Juta Tak Kena PPnBM, Ini Alasannya

Dibaca: 470 x

Menperin Usul Mobil di Bawah Rp 250 Juta Tak Kena PPnBM, Ini Alasannya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Economic Outlook 2022 dengan tema “Mendorong Hilirisasi dan Industri Berorientasi Ekspor, Selasa (23/11/2021). - Foto: Humas Kemenperin.

JAKARTA, AnambasPos.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita  telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 250 juta tidak dikenakan PPnBM alias pajak barang mewah.

Agus pun memaparkan alasan usulan tersebut. Menurut dia, kendaraan roda empat di bawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” kata dia melalui siaran pers, Rabu (5/1/2022).

BACA JUGA  Perintah Kapolri: Polisi Tak Reaktif ke Masyarakat saat Kunjungan Jokowi ke Daerah

Dengan pertimbangan tersebut, mantan Menteri Sosial ini mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dengan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai tahun ini, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Hal itu menurut dia, dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya.

BACA JUGA  Ribuan Buruh KSPSI Bakal Unjuk Rasa, Ada Tiga Tuntutan

Kebijakan stimulus PPnBM ditanggung pemerintah dinilai terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI