Pengangkatan Khusus Polri Eks 57 Pegawai KPK Jadi ASN

Dibaca: 451 x

Pengangkatan Khusus Polri Eks 57 Pegawai KPK Jadi ASN
Ilustrasi, Gedung KPK - Foto: ist.

JAKARTA, AnambasPos.com – Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), ditarik secara khusus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut.

Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.

Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

BACA JUGA  KPK OTT Mantan Wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Dalam hal ini, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.

BACA JUGA  MAKI Desak Mabes Polri Usut Oknum Pejabat Bantu Pelarian Adelin

Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Ketika nanti diangkat menjadi ASN, 57 orang itu harus menandatangani surat pernyataan, bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan  pemerintah yang sah dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.

BACA JUGA  Sambut HUT Bhayangkara Ke-76, Polsek Jemaja Gelar Bersembang Bercerita

Sebelumnya, Perpol terkait perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), ke Polri telah diterbitkan.

“Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, seperti dilansir INews.id,  Jakarta, Jumat (3/12/2021).

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI