BEKASI, Anambaspos.com — Anggota Polsek Kedungwaringin, Polrestro Bekasi menggerebek toko kosmetik dan obat ilegal di Perumahan Kedungwaringin RT 22/RW 04, Kecamatan Kedungwaringin. Polisi menyita ribuan pil obat terlarang serta mengamankan seorang pelaku bernama Maulidin bin Rasyid (22) pada Selasa (21/9/2021) malam.
Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Edward Daniel, menjelaskan, pengungkapan praktek jual beli obat ilegal bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang. Pelaku menjual obat-obatan ilegal di toko kosmetik miliknya.
“Adanya laporan masuk yang resah dengan banyaknya remaja maupun pemuda beli obat ilegal,” kata Edward Daniel, Rabu (22/9/2021).
Kemudian, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan warga sudah berkumpul untuk melakukan penggerebekan di toko tersebut.
Seorang pelaku asal Aceh diamankan petugas bersama ribuan butir obat keras yang dijual bebas. Barang bukti yang diamankan berupa dua botol plastik berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir per tablet, 1.035 butir pil Tramadol HCL, dan 87 butir pil Trihexyphenidyl.
Lalu, uang tunai Rp 220.000, plastik klip bening cap jempol dan satu unit telepon selular untuk mengedarkan obat terlarang ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (Mikael Niman).