JAKARTA, Anambaspos.com — Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/09/2021) lalu.
Menurutnya, melalui Permenkumham ini, pemerintah memberi pengecualian untuk masuk ke Indonesia. Adapun pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.
“Walaupun demikian masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati,” kata Wiku pada konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia,” Selasa (21/09/2021).
Wiku juga menambahkan, Menteri Hukum dan HAM juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak masuk warga asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemkes).
Selanjutnya, Wiku mengatakan, sesuai surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 18 beserta dengan dua addendum serta SK Kasatgas 13/2021, maka pelaku perjalanan internasional wajib untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) berupa skrining dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, harus melakukan tes ulang swab polymerase chain reaction (PCR) sebanyak 2 kali saat tiba yaitu entry dan exit test serta melakukan karantina selama 8 hari.